Rabu, 30 November 2011

postheadericon  Langkah Hukum Jika Diculik Mantan Pacar

Pertanyaan :

Pacar saya sudah putus dengan mantannya 6 bulan yang lalu karena mantannya sering melakukan kekerasan seperti memukul, menendang, dan menganiaya yang mengakibatkan luka memar di tubuhnya. Dan kini mantannya masih sering mengejar-ngejar minta balik lagi. Karena ingin menuntaskan masalahnya, maka pada suatu hari pacar saya menemui mantannya lagi untuk menyelesaikan permasalahan yang masih menggantung. Tanpa disangka, mantannya ini menarik pacar saya ke dalam mobil dan membawa pergi dengan alasan mau diantar pulang. Pada kenyataannya, dia (pacar saya) dibawa ke rumah mantannya dan disekap selama 24 jam sambil dianiaya. Dalam penyekapan tersebut, pacar saya dipaksa untuk menelepon keluarganya dan dipaksa untuk bicara bahwa dia akan kembali lagi ke mantannya dan akan menikah. Pacar saya bisa lepas dari sekapannya karena keluarganya mendatangi rumah mantannya tersebut dan mengeluarkan paksa pacar saya dan membawa pulang. Sampai saat ini mantannya masih menteror terus pacar saya dan membuat pacar saya paranoid. Yang saya ingin tanyakan adalah; Adakah jalur hukum yang bisa mengatasi permasalahan tersebut? Mengingat kakak mantannya ini adalah seorang pengacara, dan dia pernah juga menganiaya istrinya. Tapi ketika dilaporkan ke polisi ternyata kasusnya di "peti es" kan. Tanggapan dan masukannya sangat berharga bagi kami untuk menyelesaikan permasalahan ini dan kami bisa hidup tanpa gangguan seperti ini. Terima kasih atas jawabannya.

 

Jawaban :
Jika Anda menanyakan adakah jalur hukum yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang Anda alami saat ini, jelas ada.

 

Melihat dari kronologis yang Anda sampaikan kepada kami, kami melihat adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. Namun, penganiayaan yang terjadi di sini bisa dikategorikan dengan perencanaan yang memang sudah disiapkan dari semula. sehingga dapat dijeratkan kepada pelaku tersebut sesuai dengan Pasal 353 KUHP;

 

"...Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun..."

 

Kemudian tidak hanya sebatas itu, dapat dilihat dalam kasus Anda juga ada dugaan tindak pidana Penyekapan/Perampasan Kemerdekaan yang diatur pada Pasal 333 KUHP ayat (1) yang berbunyi;

 

"...barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun".

 

Serta Penculikan yang diatur pada Pasal 328 KUHP yang berbunyi;

 

"...barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengaja, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

 

Dengan pasal-pasal di atas, disertai dengan bukti dan saksi, Anda dapat melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku.

 

Kemudian menyikapi bahwa laporan polisi bisa tidak berlanjut kasusnya, kami mengimbau Anda beserta dengan masyarakat agar jangan khawatir/takut untuk membuat laporan ke Polisi. Sebab sudah menjadi tugas dan tanggung jawab mereka untuk memproses laporan tersebut, kemudian bisa dilimpahkan ke Kejaksaan, dan nantinya bisa berlanjut pada proses Persidangan.

 

Jika terjadi kasus yang sudah dilaporkan, namun ternyata tidak berjalan, Anda bisa koordinasikan lebih lanjut kepada pihak kepolisian, dalam hal ini si Penyidik, atas laporan Anda tersebut.

 

Hal tersebut dikuatkan dengan dasar hukum yang terdapat pada Peraturan Kapolri No.: 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan perkara Pidana di Lingkungan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, Pasal 39 yang berbunyi:

 

"...dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan."

 

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ini bisa menjadi pegangan Anda agar mengetahui sejauh mana perkara tersebut berjalan. Jika kasus tidak berjalan dalam hal ini, hendaknya pihak Kepolisian harus menjelaskan kepada Anda kendala apa yang timbul. Namun, jangan takut untuk melaporkan tindakan penyidik yang tidak profesional tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) di Kepolisian.

 

Mengenai kakak si pelaku yang seorang pengacara dan pernah mem-"peti es"-kan kasus kekerasan pada istrinya tersebut, saya merasa Anda memiliki kekhawatiran bahwa nantinya jika Anda membuat laporan, maka dengan intervensi dari kakak si pelaku, maka laporan Anda lantas akan bernasib sama?!  Sekali lagi kami katakan kepada Anda dan seluruh masyarakat, JANGAN TAKUT MELAPOR. Apalagi bila anda memiliki bukti yang kuat jika ada peran si pengacara tersebut, Anda bahkan bisa melaporkan kepada Organisasi Advokat atas tindakan yang melanggar Kode Etik Advokat.

 

Sebab jika terbukti ia telah melakukan intervensi dalam laporan anda, maka si pengacara telah melakukan pekerjaan yang merugikan kebebasan, derajat, dan martabat Advokat dan hal ini tidak sesuai dengan Pasal 2 huruf (f) Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi:

 

"advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat"

 

Anda sebagai masyarakat bahkan dalam Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia, memiliki hak untuk mengadukan tindakan advokat yang merugikan, berikut ini bunyinya:

 

"Pengaduan dapat ditujukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yaitu:

a.      Klien

b.      Teman sejawat advokat

c.      Pejabat pemerintah

d.      Anggota Masyarakat

e.      ..."

 

Lebih lanjut, kakak si pelaku yang pengacara tersebut dapat dikenakan sanksi dari Organisasi Advokat sesuai dengan Pasal 16  ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi:

 

"hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:

a.      Peringatan biasa;

b.      Peringatan keras;

c.      Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;

d.      Pemberhentian dari keanggotaan organisasi profesi"

 

Dan menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada Pasal 26 ayat (6) dinyatakan:

 

"Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tangggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi advokat mengandung unsur pidana."

 

Semoga tanggapan kami ini dapat berguna untuk kepentingan Anda. Terima kasih.

 

Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

2.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

3.      Peraturan Kepala Kepolisian RI No.: 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan perkara Pidana di Lingkungan Kepolisisan Negara Republik Indonesia 

0 komentar:

Blog Archive

Jumlah Pengunjung